Foto : Tersangka diamankan di Mapolres Sibolga, Sabtu (3/5/2025). (Sangkakala 7/Humas Polres Sibolga)
Sibolga, Sumut || Sangkakala 7
Satuan Resnarkoba Polres Sibolga berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, dalam sebuah operasi yang dipimpin Kasat Narkoba, AKP Rahmad R Hutagaol.
Dalam operasi penggerebekan yang dilakukan di Desa Tapian Nauli I, Kecamatan Tapian Nauli, Tapanuli Tengah, Sabtu (3/5/2025), sekitar pukul 00.20 WIB, seorang pria berinsial HP alias H (42) berhasil diamankan.
Kasat Narkoba Polres Sibolga, AKP Rahmad R Hutagaol menjelaskan, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya seorang pria yang diduga mengedarkan sabu di Desa Tapian Nauli I, Kecamatan Tapian Nauli.
“Tersangka ditangkap di depannya rumahnya di Dusun II Desa Tapian Nauli I,” ujar Rahmad.
Setelah dilakukan penggeledahan, dari residivis tersebut ditemukan satu kotak kaleng rokok Dji Sam Soe yang didalamnya terdapat empat buah plastik bening berisi sabu, serta satu buah plastik bening berukuran sedang yang berisikan dua paket kecil sabu.
“Total berat sabu yang ditemukan 4,6 gram,” imbuh Rahmad.
Selain itu, sambung Rahmad, pihaknya juga menemukan satu buah plastik sedang, satu buah jarum suntik, satu buah sendok sekop yang terbuat dari sedotan plastik, serta uang tunai Rp337 ribu, yang diakui tersangka adalah miliknya.
“Tersangka mengakui memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial A, warga Mela, Tapteng,” tukas Rahmad.
Untuk penyelidikan lebih lanjut, HP bersama barang bukti diamankan di Mapolres Sibolga. Tersangka terancam pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1), Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kita tetap komit untuk memberantas peredaran narkotika, demi terciptanya masyarakat yang bersih dari penyalahgunaan narkoba,” pungkas Rahmad.
Penulis : Dzulfadli Tambunan
Editor : Priyatna








