TAPANULI UTARA || Sangkakala 7
Korupsi merupakan salah satu ancaman terbesar dalam tata kelola pemerintahan, baik ditingkat pusat, maupun daerah. Di Indonesia, tantangan ini tidak hanya terjadi di pemerintahan pusat, tetapi juga menyebar dibeberapa wilayah daerah, termasuk pada level Provinsi, Kabupaten, dan Kota.
Seiring dengan masih kuatnya desentralisasi pemerintahan, potensi korupsi di daerah juga semakin meningkat. Oleh karena itu, peran Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) sangat krusial dalam mendukung upaya pencegahan dan pengawasan terhadap praktik korupsi di tingkat daerah.
Mempedomani hal itu, terkait laporan warga, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Siborongborong (Kacabjari), Raskita Jhon Fresko Surbakti SH, serius tangani dugaan korupsi Dana Desa (DD) tahun 2023.
Pembangunan Rabat beton jalan lingkungan dan drainase Sosor Onan Desa Lontung, Kecamatan Muara, sebesar Rp.119.571.300, seharusnya rehabilitasi jalan lingkungan bukan pembangunan.
“Kita telah memanggil bendahara desa, kaur dan Kepala Desa Lontung untuk meminta klarifikasi seputar laporan masyarakat terkait dugaan korupsi di Desa Lontung, Kecamatan Muara, Kabupaten Tapanuli Utara” terang Raskita, Senin 05/05/2025.
Lanjut Kacabjari, hal ini nantinya naik kepenyidikan maka sesegera mungkin memanggil ahli. Termasuk tentang laporan Pengaduan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Indonesian Corruption Figgting (ICF) akan berkordinasi dengan Inspektorat Provsu atas pelaksanan Proyek Pembangunan Siswa (RPS) SMK Negeri 1 Muara yang bersumber dari dana DAK TA 2022, dengan pagu Rp, 1,8 Milliar lebih , dan Kacabjari mengatakan akan kordinasi dengan Inspektorat Provinsi Sumatera Utara. “Kita juga masih mengumpulkan bukti- bukti pendukung (Pulbaket), ” tutupnya.
Tulus Nababan, merupakan salah seorang Aktivis Kabupaten Tapanuli Utara ketika dikonfirmasi melalui selulernya menyampaikan, kiranya Kacabjari Siborong- borong agar serius menangani kedua kasus dugaan korupsi di Desa Huta Lotung Kecamatan Muara, dan SMK Negeri 1 Muara. Kacabjari harus menerapkan anjuran dan pemaparan Kejaksaan Agung, untuk memberantas korupsi dan jangan pokus pada Penelain APIP yang satu Instansi dengan Inspektorat masing-masing wilayah, sebutnya.
Menyikapi hal tersebut, Ketua LSM- ICF Martua Habeahan mengatakan, akan melihat sejauh mana nantinya Kacabjari Tarutung di Siborongborong mengungkap kedua Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan RPS SMK Negeri 1 Muara dan Kepdes Desa Huta Lontung.
Aparat Penegak Hukum (APH) jangan hanya fokus kepada hasil pemeriksaan Inspektorat sebab mereka adalah pengawasan internal pemerintahan bukan Penyidikan atau penegak hukum.
Sebelumnya, dan sudah Viral dipublikasikan beberapa Media, atas laporan pengaduan LSM ICF tentang dugaan penyelewengan SMK Negeri 1 Muara dan pengaduan masyarakat dan Ketua Komunitas Masyarakat Adat Desa Lontung (KMADL), Galumbang Rajagukguk menerangkan, terkait pembangunan rabat beton jalan lingkungan bukan pembangunan dari dasar, itu hanya tambal sulam.
Dan Laporan Pengaduan LSM- ICF, tentang proyek Pembangunan RPS SMK Negeri 1 Muara diduga banyak penyelewengan dan korupsi dimana pengerjaan sehaarusnya dengan cara Swakelola nunggu kenyataan dilapangan di borongkan/ ditenderkan kepada pihak ketiga CV, Difrant yang pemiliknya D, Siregar yang berdomisili di Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara.
APIP berperan dalam mencegah terjadinya penyimpangan seperti korupsi, penyalahgunaan anggaran, atau pelanggaran hukum.
APIP) adalah instansi pemerintah yang mempunyai tugas dan fungsi pokok melakukan pengawasan internal.
Tugas APIP adalah Aparat Pengawasan Internal Pemerintah) instansi pemerintah yang memiliki tugas pokok dan fungsi untuk melakukan pengawasan terhadap pejabat internal pemerintah dan bukan penegak Hukum.
Praktisi hukum Pradi Tongam Manalu SH.MH, juga angkat bicara supaya APIP jangan ikut menjadi penyidik yang dapat menghentikan Kasus khusus terhadap bawahannya tentang dugaan korupsi. Inspektorat hanyala pengawasan Internal di Instansi pemerintahan. Yang tercantum dalam PP No 60 Tahun 2008, tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah.
APIP tidak boleh melampaui kewenangannya hingga mengatur dan membekingi bawahannya (Instansi) terhadap dugaan Kasus Korupsi, ujarnya.
Penulis : Tohap Simaremare
Editor : Priyatna







