Foto : Salah satu pelaku juru parkir liar diamankan di Mapolres Sibolga, Jumat (9/5/2025). (Sangkakala 7/ Humas Polres Sibolga)
Sibolga, Sumut || Sangkakala 7
Satuan Reserse Kriminal Polres Sibolga berhasil mengamankan pelaku pungutan liar (pungli) berkedok juru parkir yang meresahkan masyarakat.
Dalam operasi yang digelar pada Jumat (9/5/2025), polisi mengamankan dua juru parkir liar di Jalan Gambolo, Kelurahan Pancuran Kerambil, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga.
Kedua pelaku berinisial SH alias S (45) dan AFT alias T (29). SH merupakan warga Jalan R. Suprapto Simpang Lima, Kelurahan Pancuran Kerambil, Kecamatan Sibolga Sambas.
Sementara AFT merupakan warga Jalan Turi, Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan. Dari kedua pelaku, polisi menyita barang bukti uang tunai Rp18.000.
Kapolres Sibolga, AKBP Eddy Inganta, melalui Kasat Reskrim AKP Rudi S. Panjaitan, membenarkan penangkapan tersebut. Rudi menegaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan bagian dari kegiatan rutin kepolisian, untuk menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat.
“Pelaku diamankan karena melakukan pungutan liar terhadap pengendara yang memarkirkan kendaraannya tanpa dasar hukum yang jelas. Mereka menyamar sebagai juru parkir, lalu memaksa pengguna jalan untuk membayar uang parkir,” kata Rudi.
Dari hasil pemeriksaan awal, sambung Rudi, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sibolga membawa pelaku ke Mapolres Sibolga untuk dilakukan pembinaan.
“Langkah tegas ini menjadi bagian dari upaya Polres Sibolga dalam mewujudkan situasi yang kondusif dan tertib di Kota Sibolga,” tutup Rudi.
Penulis : Dzulfadli Tambunan
Editor : Priyatna








