2 Juru Parkir Liar Diamankan Polisi di Sibolga

- Redaktur

Sabtu, 10 Mei 2025 - 18:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Salah satu pelaku juru parkir liar diamankan di Mapolres Sibolga, Jumat (9/5/2025). (Sangkakala 7/ Humas Polres Sibolga)

Sibolga, Sumut || Sangkakala 7
Satuan Reserse Kriminal Polres Sibolga berhasil mengamankan pelaku pungutan liar (pungli) berkedok juru parkir yang meresahkan masyarakat.

Dalam operasi yang digelar pada Jumat (9/5/2025), polisi mengamankan dua juru parkir liar di Jalan Gambolo, Kelurahan Pancuran Kerambil, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga.

Kedua pelaku berinisial SH alias S (45) dan AFT alias T (29). SH merupakan warga Jalan R. Suprapto Simpang Lima, Kelurahan Pancuran Kerambil, Kecamatan Sibolga Sambas.

Sementara AFT merupakan warga Jalan Turi, Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan. Dari kedua pelaku, polisi menyita barang bukti uang tunai Rp18.000.

Kapolres Sibolga, AKBP Eddy Inganta, melalui Kasat Reskrim AKP Rudi S. Panjaitan, membenarkan penangkapan tersebut. Rudi menegaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan bagian dari kegiatan rutin kepolisian, untuk menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat.

“Pelaku diamankan karena melakukan pungutan liar terhadap pengendara yang memarkirkan kendaraannya tanpa dasar hukum yang jelas. Mereka menyamar sebagai juru parkir, lalu memaksa pengguna jalan untuk membayar uang parkir,” kata Rudi.

Dari hasil pemeriksaan awal, sambung Rudi, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sibolga membawa pelaku ke Mapolres Sibolga untuk dilakukan pembinaan.

“Langkah tegas ini menjadi bagian dari upaya Polres Sibolga dalam mewujudkan situasi yang kondusif dan tertib di Kota Sibolga,” tutup Rudi.

Facebook Comments Box

Penulis : Dzulfadli Tambunan

Editor : Priyatna

Berita Terkait

Bangunan Pariwisata Terpadu Tambunan Lumban Pea Diduga Mangkrak, Puluhan Miliar Jadi Sorotan Publik
Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81, Momentum Mengembalikan Kepercayaan Publik
SAT RESKRIM POLRES HUMBAHAS TANGKAP EMPAT RAYAP BESI
Polres Labuhanbatu Ringkus Seorang Pria Bawa 30 Kg Sabu dan 20 Ribu Pil Ekstasi di Rantau Prapat
Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO
Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO
Kejari Humbahas Tetapkan Kades Nagasaribu II Tersangka Dugaan Korupsi APBDes, Kerugian Negara Rp325,9 Juta
*Polda Sulteng Ungkap Kasus Narkotika di Palu, Sejumlah Barang Bukti Diamankan*
Berita ini 163 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 20:48 WIB

Bangunan Pariwisata Terpadu Tambunan Lumban Pea Diduga Mangkrak, Puluhan Miliar Jadi Sorotan Publik

Kamis, 3 September 2026 - 06:43 WIB

Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81, Momentum Mengembalikan Kepercayaan Publik

Selasa, 1 September 2026 - 10:30 WIB

SAT RESKRIM POLRES HUMBAHAS TANGKAP EMPAT RAYAP BESI

Selasa, 25 Agustus 2026 - 19:56 WIB

Polres Labuhanbatu Ringkus Seorang Pria Bawa 30 Kg Sabu dan 20 Ribu Pil Ekstasi di Rantau Prapat

Minggu, 23 Agustus 2026 - 11:16 WIB

Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO

Berita Terbaru

Pemerintahan

Dinas Pertanian Toba Siapkan Aturan Pola Tanam dan Tertib Tanam

Senin, 14 Sep 2026 - 22:51 WIB

Pemerintahan

Bupati Humbahas Sampaikan Ranperda APBD Tahun Anggaran 2027

Senin, 14 Sep 2026 - 22:43 WIB