Sidang Gugatan Perdata CV Curtina Melawan RSUD Kardinah Kota Tegal, Ketum GNPK-RI: Ada Celah Pungli dari Penggugat

- Redaktur

Selasa, 10 Juni 2025 - 20:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Ketua Umum Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI), H. M. Basri Budi Utomo, Selasa 10 Juni 2025. (Sangkakala 7/Ist).

Kota Tegal, Jateng || Sangkakala 7
Ketua Umum Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI), H. M. Basri Budi Utomo angkat bicara soal gugatan perdata yang dilayangkan CV. Curtina Prasara kepada RSUD Kardinah Kota Tegal.

Menurutnya, gugatan sdr. Indra (CV. Curtina Prasara) dinilai kurang, seharusnya gugatan tersebut, selain RSUD Kardinah juga turut tergugat adalah Walikota Tegal selaku Owner,” ujar Ketua Umum GNPK-RI saat dimintai pendapatnya usai menghadiri sidang gugatan perdata antara CV. Curtina Prasara melawan RSUD Kardinah Kota Tegal di Pengadilan Negeri Tegal, Selasa 10 Juni 2025.

“Yang pertama, seharusnya turut tergugat adalah Walikota Tegal, karena didalam UU tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), termasuk rumah sakit, Walikota memiliki peran penting sebagai Pemilik Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit,” tegasnya.

Basri menjelaskan bahwa peran Walikota sebagai Pemilik BLUD Rumah Sakit mencakup beberapa aspek yaitu persetujuan dan penetapan. Selain itu Walikota memiliki kewenangan untuk menyetujui dan menetapkan pembentukan BLUD Rumah Sakit dan Walikota bertanggung jawab untuk melakukan penilaian kinerja Dewan Pengawas BLUD Rumah Sakit, serta Walikota memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap pengelolaan BLUD Rumah Sakit. Bukan itu saja, Walikota adalah pemberi izin mendirikan rumah sakit, yang merupakan bagian penting dalam pengelolaan BLUD serta sebagai penyelenggara Pemerintahan Daerah.

“Jadi dalam konteks BLUD, Walikota dan perangkat daerahnya merupakan penyelenggara pemerintahan daerah yang bertanggung jawab atas pengelolaan BLUD Rumah Sakit,” jelas Ketua Umum GNPK-RI.

Yang kedua, Bisri mengatakan ketika gugatan ini belum ada putusan dari pengadilan, maka CV. Curtina Prasara dilarang beroperasi melakukan pungutan dilapangan karena payung hukumnya tidak ada karena belum ada putusan hukum dari pengadilan. Namun yang bersangkutan sampai dengan sekarang masih tetap melakukan pungutan, sedangkan proses hukum masih berjalan sampai saat ini.

“Jadi ini belum ada payung hukumnya, dan bisa dibilang sebagai pungutan liar,” tandasnya.

Bisri menilai dalam kasus ini antara CV. Curtina Prasara melawan RSUD Kardinah Kota Tegal hanya salah persepsi dalam adendum. Dan saya melihat kalau unsur perdatanya sih berjalan silahkan untuk mencari kepastian hukum terkait dengan waktu. Tapi disini, saya selaku aktivis dan Ketua Lembaga Anti Korupsi, justru melihat ada pungutan liar yang dilakukan oleh CV. Curtina Prasara, karena sampai sekarang tidak ada payung hukumnya dan sampai sekarang proses hukumnya masih berjalan belum ada putusan dari pengadilan.

“Itu yang saya pertanyakan kepada CV. Curtina Prasara,” ungkap Ketua Umum GNPK-RI.

Saya menyarankan kepada sdr. Indra (CV. Curtina Prasara) untuk dilepas saja kembalikan kepada rumah sakit biar tidak ada beban celah-celah pidananya,” tutup Basri.

Sementara, sidang lanjutan gugatan perdata antara CV Curtina Prasara melawan RSUD Kardinah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Tegal, Jawa Tengah, pada Selasa 10 Juni 2025 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli dari pihak Penggugat dan keterangan saksi dari pihak Terlapor.

Diketahui sebelumnya bahwa CV Curtina Prasara telah mendaftarkan perkara Wanprestasi RSUD Kardinah ber registrasi 007/G/BBL-A/II/2025, pada Jumat 28 Februari 2025 lalu.

Persidangan perkara Nomor 11/Pdt.G/2025/PN.Tgl., dipimpin Hakim Ketua Merry Donna Tiur Pasaribu, S.H.,M.H.

Facebook Comments Box

Penulis : Hartadi

Editor : Priyatna

Berita Terkait

Sempat Melarikan Diri, Terduga Pelaku Penikaman Ditangkap Polisi
Bangunan Pariwisata Terpadu Tambunan Lumban Pea Diduga Mangkrak, Puluhan Miliar Jadi Sorotan Publik
Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81, Momentum Mengembalikan Kepercayaan Publik
SAT RESKRIM POLRES HUMBAHAS TANGKAP EMPAT RAYAP BESI
Polres Labuhanbatu Ringkus Seorang Pria Bawa 30 Kg Sabu dan 20 Ribu Pil Ekstasi di Rantau Prapat
Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO
Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO
Kejari Humbahas Tetapkan Kades Nagasaribu II Tersangka Dugaan Korupsi APBDes, Kerugian Negara Rp325,9 Juta
Berita ini 31 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 17:31 WIB

Sempat Melarikan Diri, Terduga Pelaku Penikaman Ditangkap Polisi

Kamis, 10 September 2026 - 20:48 WIB

Bangunan Pariwisata Terpadu Tambunan Lumban Pea Diduga Mangkrak, Puluhan Miliar Jadi Sorotan Publik

Kamis, 3 September 2026 - 06:43 WIB

Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81, Momentum Mengembalikan Kepercayaan Publik

Selasa, 1 September 2026 - 10:30 WIB

SAT RESKRIM POLRES HUMBAHAS TANGKAP EMPAT RAYAP BESI

Selasa, 25 Agustus 2026 - 19:56 WIB

Polres Labuhanbatu Ringkus Seorang Pria Bawa 30 Kg Sabu dan 20 Ribu Pil Ekstasi di Rantau Prapat

Berita Terbaru

Pemerintahan

BRIN Gali Visi Masa Depan Danau Toba Melalui Workshop Future Design

Sabtu, 19 Sep 2026 - 13:54 WIB