Komisi V DPRD Jawa Barat H. Irpan Haeroni, SM: “Fungsi Pengawasan Benteng Utama Perlindungan Hak Pekerja”

- Redaktur

Selasa, 27 Januari 2026 - 06:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Adikarya Parlemen:
Komisi V DPRD Jawa Barat dari Fraksi Partai Gerindra H. Irpan Haeroni, SM,

Kabupaten Bekasi || Sangkakala 7
Anggota Komisi V DPRD Jawa Barat dari Fraksi Partai Gerindra H. Irpan Haeroni, SM, melakukan pengawasan terhadap Perda No. 5 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk meningkatkan perlindungan tenaga kerja, agar selaras dengan upaya peningkatan kesejahteraan pekerja di Jawa Barat.

Irpan Haeroni menyampaikan, pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat, baik yang bekerja di sektor formal maupun informal. Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan menjadi payung hukum yang melindungi para pekerja dari berbagai risiko yang mungkin terjadi selama bekerja. Senin, 26/01/2026.

“Perda ini bukan hanya aturan, tetapi bentuk tanggung jawab pemerintah daerah untuk memastikan masyarakat mendapatkan perlindungan yang layak. Baik pekerja upah maupun non-upah, semua punya hak yang sama untuk dijamin oleh BPJS Ketenagakerjaan,” ungkap Irpan.

Anggota Fraksi dari Partai Gerindra DPRD Jabar Dapil IX Kabupaten Bekasi, menegaskan tujuan pengawasan dilakukan agar pekerja di Provinsi Jawa Barat lebih terlindungi secara sosial dan hukum, terutama menghadapi tantangan ekonomi, tegas Irpan.

Fungsi pengawasan menjadi benteng utama perlindungan hak pekerja, tanpa pengawasan yang kuat, potensi pelanggaran norma ketenagakerjaan hingga praktik PHK sepihak sulit dicegah.

Hak pekerja di Indonesia diatur dalam UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 dan perubahannya dalam UU Cipta Kerja (UU No. 6 Tahun 2023) serta peraturan turunannya seperti PP No. 35 Tahun 2021.

Hak-hak ini terbagi menjadi masa selama bekerja dan setelah berhenti bekerja (PHK/Resign).
Jika hak-hak ini tidak dipenuhi, pekerja berhak menuntut melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Facebook Comments Box

Penulis : R-001

Editor : Priyatna

Berita Terkait

Baleg DPR RI Laksanakan Kunjungan Kerja Reses ke Kabupaten Toba
DPRD Setujui LKPJ Bupati Deli Serdang Tahun Anggaran 2025
Komisi V DPRD Jabar Respons Desakan 34 Ormas, Perda OPSM Ditarget Masuk Prioritas 2026
DPRD Kabupaten Toba Sampaikan Rekomendasi terhadap LKPj Bupati TA 2025
Rinto Simanjuntak Resmi Dilantik Jadi Anggota DPRD Toba Gantikan Mangatas Silaen
Komisi A DPRD Toba Konsultasi Terkait SP4N Lapor ke Diskominfo Medan
Polemik Akses Pers di DPRD Humbahas, SPRI Taput Angkat Bicara
Anggota DPR RI Komisi X dari Partai Demokrat, Ucapkan Selamat Hari Jadi Sumatera Utara ke-78
Berita ini 25 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 14:50 WIB

Baleg DPR RI Laksanakan Kunjungan Kerja Reses ke Kabupaten Toba

Kamis, 7 Mei 2026 - 23:26 WIB

DPRD Setujui LKPJ Bupati Deli Serdang Tahun Anggaran 2025

Selasa, 5 Mei 2026 - 11:38 WIB

Komisi V DPRD Jabar Respons Desakan 34 Ormas, Perda OPSM Ditarget Masuk Prioritas 2026

Jumat, 1 Mei 2026 - 08:48 WIB

DPRD Kabupaten Toba Sampaikan Rekomendasi terhadap LKPj Bupati TA 2025

Jumat, 1 Mei 2026 - 08:41 WIB

Rinto Simanjuntak Resmi Dilantik Jadi Anggota DPRD Toba Gantikan Mangatas Silaen

Berita Terbaru

Pemerintahan

Wabup Toba Tekankan Peran Adat dan Budaya Wujudkan Toba Mantap 2029

Senin, 25 Mei 2026 - 19:29 WIB

Pemerintahan

Wakil Bupati Tapteng Lantik Dewan Hakim MTQ ke-51 Tahun 2026

Senin, 25 Mei 2026 - 10:34 WIB