Adikarya Parlemen:
Komisi V DPRD Jawa Barat dari Fraksi Partai Gerindra H. Irpan Haeroni, SM,
Kabupaten Bekasi || Sangkakala 7
Anggota Komisi V DPRD Jawa Barat dari Fraksi Partai Gerindra H. Irpan Haeroni, SM, melakukan pengawasan terhadap Perda No. 5 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk meningkatkan perlindungan tenaga kerja, agar selaras dengan upaya peningkatan kesejahteraan pekerja di Jawa Barat.
Irpan Haeroni menyampaikan, pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat, baik yang bekerja di sektor formal maupun informal. Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan menjadi payung hukum yang melindungi para pekerja dari berbagai risiko yang mungkin terjadi selama bekerja. Senin, 26/01/2026.
“Perda ini bukan hanya aturan, tetapi bentuk tanggung jawab pemerintah daerah untuk memastikan masyarakat mendapatkan perlindungan yang layak. Baik pekerja upah maupun non-upah, semua punya hak yang sama untuk dijamin oleh BPJS Ketenagakerjaan,” ungkap Irpan.
Anggota Fraksi dari Partai Gerindra DPRD Jabar Dapil IX Kabupaten Bekasi, menegaskan tujuan pengawasan dilakukan agar pekerja di Provinsi Jawa Barat lebih terlindungi secara sosial dan hukum, terutama menghadapi tantangan ekonomi, tegas Irpan.
Fungsi pengawasan menjadi benteng utama perlindungan hak pekerja, tanpa pengawasan yang kuat, potensi pelanggaran norma ketenagakerjaan hingga praktik PHK sepihak sulit dicegah.
Hak pekerja di Indonesia diatur dalam UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 dan perubahannya dalam UU Cipta Kerja (UU No. 6 Tahun 2023) serta peraturan turunannya seperti PP No. 35 Tahun 2021.
Hak-hak ini terbagi menjadi masa selama bekerja dan setelah berhenti bekerja (PHK/Resign).
Jika hak-hak ini tidak dipenuhi, pekerja berhak menuntut melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Penulis : R-001
Editor : Priyatna








