Komisi V DPRD Jawa Barat H. Irpan Haeroni, SM: “Fungsi Pengawasan Benteng Utama Perlindungan Hak Pekerja”

- Redaktur

Selasa, 27 Januari 2026 - 06:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Adikarya Parlemen:
Komisi V DPRD Jawa Barat dari Fraksi Partai Gerindra H. Irpan Haeroni, SM,

Kabupaten Bekasi || Sangkakala 7
Anggota Komisi V DPRD Jawa Barat dari Fraksi Partai Gerindra H. Irpan Haeroni, SM, melakukan pengawasan terhadap Perda No. 5 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk meningkatkan perlindungan tenaga kerja, agar selaras dengan upaya peningkatan kesejahteraan pekerja di Jawa Barat.

Irpan Haeroni menyampaikan, pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat, baik yang bekerja di sektor formal maupun informal. Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan menjadi payung hukum yang melindungi para pekerja dari berbagai risiko yang mungkin terjadi selama bekerja. Senin, 26/01/2026.

“Perda ini bukan hanya aturan, tetapi bentuk tanggung jawab pemerintah daerah untuk memastikan masyarakat mendapatkan perlindungan yang layak. Baik pekerja upah maupun non-upah, semua punya hak yang sama untuk dijamin oleh BPJS Ketenagakerjaan,” ungkap Irpan.

Anggota Fraksi dari Partai Gerindra DPRD Jabar Dapil IX Kabupaten Bekasi, menegaskan tujuan pengawasan dilakukan agar pekerja di Provinsi Jawa Barat lebih terlindungi secara sosial dan hukum, terutama menghadapi tantangan ekonomi, tegas Irpan.

Fungsi pengawasan menjadi benteng utama perlindungan hak pekerja, tanpa pengawasan yang kuat, potensi pelanggaran norma ketenagakerjaan hingga praktik PHK sepihak sulit dicegah.

Hak pekerja di Indonesia diatur dalam UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 dan perubahannya dalam UU Cipta Kerja (UU No. 6 Tahun 2023) serta peraturan turunannya seperti PP No. 35 Tahun 2021.

Hak-hak ini terbagi menjadi masa selama bekerja dan setelah berhenti bekerja (PHK/Resign).
Jika hak-hak ini tidak dipenuhi, pekerja berhak menuntut melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Facebook Comments Box

Penulis : R-001

Editor : Priyatna

Berita Terkait

Prestasi Olahraga Harus Dibangun Diatas Ekosistem yang Solid, Mengintegrasikan Ilmu Pengetahuan, Riset dan Inovasi
Penanganan Masalah Penyandang Disabilitas dan Anak Terlantar, Membutuhkan Pendekatan yang Komprehensif, Terintegrasi, dan Berkelanjutan
Menyongsong Generasi Emas 2045, Pembangunan Kesehatan Menjadi Pondasi Utama Program Keluarga Berencana
IPTEK Memberikan Banyak Kemudahan Bagi Kehidupan Manusia, Juga Menghadirkan Sejumlah Tantangan Serius
Ketua DPRD Parulian Simamora Pimpin Rapat Paripurna Perubahan APBD Humbahas 2026
Pemkab dan DPRD Kabupaten Toba Tandatangani Persetujuan Ranperda P.APBD 2026
Pendidikan Pemberdayaan Remaja dan Perempuan Dibutuhkan Untuk Memberikan Pengetahuan dan Keterampilan
Tradisi Gotong Royong Merupakan Warisan Budaya Luhur yang Harus Terus Dirawat dan Dihidupkan
Berita ini 25 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 13:26 WIB

Prestasi Olahraga Harus Dibangun Diatas Ekosistem yang Solid, Mengintegrasikan Ilmu Pengetahuan, Riset dan Inovasi

Selasa, 8 September 2026 - 11:24 WIB

Penanganan Masalah Penyandang Disabilitas dan Anak Terlantar, Membutuhkan Pendekatan yang Komprehensif, Terintegrasi, dan Berkelanjutan

Minggu, 6 September 2026 - 16:33 WIB

Menyongsong Generasi Emas 2045, Pembangunan Kesehatan Menjadi Pondasi Utama Program Keluarga Berencana

Jumat, 4 September 2026 - 20:15 WIB

IPTEK Memberikan Banyak Kemudahan Bagi Kehidupan Manusia, Juga Menghadirkan Sejumlah Tantangan Serius

Jumat, 4 September 2026 - 14:51 WIB

Ketua DPRD Parulian Simamora Pimpin Rapat Paripurna Perubahan APBD Humbahas 2026

Berita Terbaru

Pemerintahan

Percepat Sertifikasi Halal, Bupati Humbahas Perkuat UMKM Lokal

Kamis, 10 Sep 2026 - 21:33 WIB