Bripda JGS Jalani Proses Hukum, Terancam PTDH Akibat Dugaan Ilegal Logging

- Redaktur

Sabtu, 2 Mei 2026 - 07:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sangkakala 7 || Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumut
Seorang oknum anggota Polri berinisial Bripda JGS diduga terlibat dalam tindak pidana ilegal logging atau penebangan pohon secara tidak sah di kawasan hutan. Dalam waktu dekat, yang bersangkutan akan menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Kapolres Humbang Hasundutan, AKBP Adi Nugroho, S.H., S.I.K., melalui Ps. Kasubsi Penmas Bripka J. Simanjuntak, menyampaikan bahwa proses hukum terhadap Bripda JGS terus berjalan.

Pada 30 Maret 2026, yang bersangkutan telah dilimpahkan (tahap II) oleh Unit Tipidter Satreskrim Polres Humbang Hasundutan ke Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan.
“Saat ini, yang bersangkutan telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Humbang Hasundutan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Bripka J. Simanjuntak.

Bripda JGS diduga sebagai orang perseorangan yang dengan sengaja melakukan penebangan pohon secara tidak sah di dalam kawasan hutan. Peristiwa tersebut terjadi di Dusun III, Desa Parsingguran II, Kecamatan Pollung, Kabupaten Humbang Hasundutan, sebagaimana tertuang dalam laporan polisi tertanggal 29 Desember 2025.

Di tempat terpisah, Kasi Propam Polres Humbang Hasundutan, Ipda Jannes Tampubolon, mengungkapkan bahwa terdapat dua dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP), yakni desersi serta keterlibatan dalam tindak pidana ilegal logging di kawasan hutan Desa Parsingguran II.

Atas pelanggaran tersebut, Bripda JGS terancam sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
“Kedua berkas pelanggaran kode etik telah rampung disusun. Selanjutnya, kami akan mengajukan permohonan saran dan pendapat hukum kepada Seksi Hukum (Sikum) Polres Humbang Hasundutan sebagai bagian dari proses administrasi sebelum sidang etik dilaksanakan,” jelas Ipda Jannes.

Ia menambahkan, sidang Komisi Kode Etik Polri akan digelar setelah seluruh administrasi terpenuhi serta menunggu putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) atas perkara pidana yang sedang berjalan.

Kasi Propam menegaskan bahwa Polri berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya, baik pelanggaran disiplin maupun tindak pidana, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Tidak ada toleransi bagi anggota yang melakukan pelanggaran. Setiap perbuatan yang mencederai institusi akan diproses secara profesional, transparan, dan akuntabel,” tegasnya.

Ia berharap proses hukum ini menjadi pembelajaran bagi seluruh personel Polri untuk senantiasa menjaga integritas, profesionalisme, serta kepercayaan masyarakat dalam menjalankan tugas.

Facebook Comments Box

Penulis : KB-061

Editor : Priyatna

Berita Terkait

Polres Toba Gerebek Sarang Narkoba di Tempat Hiburan Malam, 15 Orang Diamankan
Polsek Kualuh Hulu Tangkap Pedagang Sabu di Warnet.
Kapolsek Kualuh Hulu Ungkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu 5,57 Gram
Polisi Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu Ciduk Penjual Sabu di Pinggir Sungai
Enam Pelaku Narkotika Jenis Ganja Ditangkap, Tiga di Antaranya Diduga Pengedar
Polres Kendal Tangkap Paman yang Tega Cabuli Keponakan Sendiri
Kaum Muda Waspada !!! Dugaan Peredaran Ekstasi Mulai Menyasar Generasi Muda di Balige
Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Pakang Bech, Polres Touna Peragakan 17 Adegan
Berita ini 8 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:31 WIB

Polres Toba Gerebek Sarang Narkoba di Tempat Hiburan Malam, 15 Orang Diamankan

Kamis, 4 Juni 2026 - 23:05 WIB

Polsek Kualuh Hulu Tangkap Pedagang Sabu di Warnet.

Selasa, 2 Juni 2026 - 19:44 WIB

Kapolsek Kualuh Hulu Ungkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu 5,57 Gram

Selasa, 2 Juni 2026 - 19:40 WIB

Polisi Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu Ciduk Penjual Sabu di Pinggir Sungai

Jumat, 29 Mei 2026 - 20:26 WIB

Enam Pelaku Narkotika Jenis Ganja Ditangkap, Tiga di Antaranya Diduga Pengedar

Berita Terbaru

Lingkungan Hidup

Pemkot Bogor Siapkan Perwali, Siswa Wajib Tanam Pohon dari SD hingga SMA

Selasa, 16 Jun 2026 - 21:02 WIB

Pemerintahan

Bupati Tapteng Terima Audiensi Civitas STAI Barus

Selasa, 16 Jun 2026 - 20:30 WIB