Sangkakala 7 || Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumut
Seorang oknum anggota Polri berinisial Bripda JGS diduga terlibat dalam tindak pidana ilegal logging atau penebangan pohon secara tidak sah di kawasan hutan. Dalam waktu dekat, yang bersangkutan akan menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Kapolres Humbang Hasundutan, AKBP Adi Nugroho, S.H., S.I.K., melalui Ps. Kasubsi Penmas Bripka J. Simanjuntak, menyampaikan bahwa proses hukum terhadap Bripda JGS terus berjalan.
Pada 30 Maret 2026, yang bersangkutan telah dilimpahkan (tahap II) oleh Unit Tipidter Satreskrim Polres Humbang Hasundutan ke Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan.
“Saat ini, yang bersangkutan telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Humbang Hasundutan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Bripka J. Simanjuntak.
Bripda JGS diduga sebagai orang perseorangan yang dengan sengaja melakukan penebangan pohon secara tidak sah di dalam kawasan hutan. Peristiwa tersebut terjadi di Dusun III, Desa Parsingguran II, Kecamatan Pollung, Kabupaten Humbang Hasundutan, sebagaimana tertuang dalam laporan polisi tertanggal 29 Desember 2025.
Di tempat terpisah, Kasi Propam Polres Humbang Hasundutan, Ipda Jannes Tampubolon, mengungkapkan bahwa terdapat dua dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP), yakni desersi serta keterlibatan dalam tindak pidana ilegal logging di kawasan hutan Desa Parsingguran II.
Atas pelanggaran tersebut, Bripda JGS terancam sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
“Kedua berkas pelanggaran kode etik telah rampung disusun. Selanjutnya, kami akan mengajukan permohonan saran dan pendapat hukum kepada Seksi Hukum (Sikum) Polres Humbang Hasundutan sebagai bagian dari proses administrasi sebelum sidang etik dilaksanakan,” jelas Ipda Jannes.
Ia menambahkan, sidang Komisi Kode Etik Polri akan digelar setelah seluruh administrasi terpenuhi serta menunggu putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) atas perkara pidana yang sedang berjalan.
Kasi Propam menegaskan bahwa Polri berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya, baik pelanggaran disiplin maupun tindak pidana, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Tidak ada toleransi bagi anggota yang melakukan pelanggaran. Setiap perbuatan yang mencederai institusi akan diproses secara profesional, transparan, dan akuntabel,” tegasnya.
Ia berharap proses hukum ini menjadi pembelajaran bagi seluruh personel Polri untuk senantiasa menjaga integritas, profesionalisme, serta kepercayaan masyarakat dalam menjalankan tugas.
Penulis : KB-061
Editor : Priyatna








