BPN Bogor Menjelaskan Tanah Yang Digunakan Rocky Gerung Milik PT.Sentul City

- Redaktur

Kamis, 23 September 2021 - 23:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOGOR | Sangkakala.tv –
Kantor Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor angkat bicara terkait sengketa lahan antara pengamat politik Rocky Gerung dan PT Sentul City Tbk. 

Berdasarkan pemeriksaan BPN, lahan yang digarap oleh Rocky dan dijadikan tempat tinggal itu bersertifikat HGU milik PT Sentul City.

“Sampai saat ini atas objek itu terdaftar dengan HGB atas nama PT Sentul City,”kata Kepala Kantor ATR BPN Kabupaten Bogor Sepyo Achanto, usai pertemuan dengan Bupati di Cibinong, Jawa Barat. (23/09/2021)

Sepyo juga menjelaskan, saat ditanya soal pihak yang menuding sertifikat yang dimiliki Sentul City palsu. Menurutnya BPN tidak akan mengeluarkan sertifikat palsu untuk kepemilikan kepada pemilik lahan.

“(Tuduhan SHGB sentul City palsu beredar bagaimana ?) sampai saat ini ada data, HGB sudah ada data lama. Ada datanya, jadi tidak palsu. Semua sertifikat yang terbit saya kira benar ya,” jelasnya.

Sepyo juga menjawab saat ditanya apakah proses menuju penerbitan HGB milik PT Sentul City sudah melalui prosedur yang benar. Menurutnya, pihak BPN tidak akan berani mengeluarkan sertifikat asli jika melalui prosedur yang salah.

“Masa menerbitkan tanpa prosedur sertifikat asli, enggak ada yang berani saya kira. Kecuali memang palsu. Saya membuat sertifikat dengan prosedur yang benar untuk diberikan ke pemilik tanah kan enggak mungkin kan. Enggak mau saya. Semuannya seperti itu,” jelasnya.

Sepyo menjelaskan, terkait bangunan yang dibangun di atas lahan garapan, dalam hal ini rumah Rocky Gerung. 

“(Pihak penggarap boleh membangun atau tidak di atas lahan garapan?) tergantung, namanya saja garapan, bukan pemilik kan, garapan, yang dimaksud garapan ya menggarap. Kalau HGB kan tanah hak, tanah hak itu atau terdaftar kan ada hak milik, ada HGB, ada hak pakai. HGB hak guna bangunan itu tanah hak,” jelas Sepyo.

Terkait masa berlaku HGB, lanjut Sepyo, hanya berlaku selama 20 tahun, setelah itu akan diperpanjang.
“Saya kira enggak ada masalah, yang jelas pemanfaatan penggunaan HGB-nya itu sesuai tata ruang. HGB 20 tahun, setelah itu diperpanjang persyaratan persyaratan tertentu, seusai ketentuan sesuai tata ruang, bisa diperpanjang,” jelasnya.

Kendati demikian, BPN telah membicarakan sengketa ini bersama Pemkab Bogor dan meminta kedua belah pihak mengedepankan musyawarah.

“Ini sudah kami bahas bersama Pemkab Bogor. Kami meminta kedua belah pihak mengedempankan Musyawarah Mufakat untuk menyelesaikan masalah ini,” katanya.

Banyak masyarakat Bojong Koneng, termasuk Rocky Gerung, mengaku sudah tinggal sejak lama di lokasi itu. Bahkan, sudah sejak kakek nenek mereka. Sepyo menjawab, bahwa lahan tersebut akan diketahui jika sudah terinventarisir oleh BPN.

“Nanti kita inventarisir semuannya,” jelas Sepyo. (Heri)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polsek Kualuh Hulu Tangkap Pedagang Sabu di Warnet.
Kapolsek Kualuh Hulu Ungkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu 5,57 Gram
Polisi Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu Ciduk Penjual Sabu di Pinggir Sungai
Enam Pelaku Narkotika Jenis Ganja Ditangkap, Tiga di Antaranya Diduga Pengedar
Polres Kendal Tangkap Paman yang Tega Cabuli Keponakan Sendiri
Kaum Muda Waspada !!! Dugaan Peredaran Ekstasi Mulai Menyasar Generasi Muda di Balige
Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Pakang Bech, Polres Touna Peragakan 17 Adegan
2 Pengedar Sabu Diamankan Polisi di Sibolga, 0,34 Gram Sabu Disita
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 23:05 WIB

Polsek Kualuh Hulu Tangkap Pedagang Sabu di Warnet.

Selasa, 2 Juni 2026 - 19:44 WIB

Kapolsek Kualuh Hulu Ungkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu 5,57 Gram

Selasa, 2 Juni 2026 - 19:40 WIB

Polisi Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu Ciduk Penjual Sabu di Pinggir Sungai

Jumat, 29 Mei 2026 - 20:26 WIB

Enam Pelaku Narkotika Jenis Ganja Ditangkap, Tiga di Antaranya Diduga Pengedar

Jumat, 29 Mei 2026 - 19:58 WIB

Polres Kendal Tangkap Paman yang Tega Cabuli Keponakan Sendiri

Berita Terbaru

Pemerintahan

BUPATI HUMBAHAS TERIMA AUDIENSI UPT SAMSAT DOLOKSANGGUL

Kamis, 11 Jun 2026 - 18:59 WIB

Pemerintahan

Bupati Tapteng Terima penghargaan dari Kementerian Hukum

Kamis, 11 Jun 2026 - 18:47 WIB