*Ahli Psikologi Forensik : Penggunaan istilah persetubuhan dengan anak oleh pihak Polda Sulawesi Tengah 100 Persen tepat*

- Redaktur

Selasa, 6 Juni 2023 - 22:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA || Sangkakala7.tv
Kejahatan seksual terhadap Anak Baru Gede (ABG) di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) Sulawesi Tengah, menuai pro kontra dalam penggunaan istilah Perkosaan dengan istilah Persetubuhan terhadap anak.

Ahli Pskilogi Forensik Dr. Reza Indragiri Amriel, S.Psi., M.Crim, ikut angkat bicara, Ia menerangkan ada dua hal yang perlu kita sorot, pertama terkait penggunaan istilah persetubuhan dengan anak, karena ini merupakan kasus anak, maka kita tidak punya pilihan mengedepankan undang-undang perlindungan anak sebagai acuan utama.

“Kalau kita buka sejak halaman pertama hingga halaman akhir, undang-undang perlindungan anak memang tidak ada kata pemerkosaan sama sekali yang ada adalah kata persetubuhan dengan anak,” jelas Reza.

Lantas dimana kita bisa temukan kata pemerkosaan sebut Reza, pertama kita bisa temukan di dalam undang-undang tindak pidana kekerasan seksual, persoalannya adalah didalam undang-undang TPKS sama sekali tidak ada definisi tentang pemerkosaan, definisi tentang pemerkosaan adanya di dalam KUHP.

Dosen PTIK itu juga menjelaskan, bahwa pemerkosaan menurut KUHP harus disertai dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Jadi bayangkan andaikan ada persetubuhan dengan anak yang tidak disertai dengan kekerasan atau ancaman kekerasan maka sesudah pasal pemerkosaan tidak bisa diterapkan.

“Oleh karena itu menurut saya terkait dengan penggunaan istilah persetubuhan dengan anak oleh pihak Polda Sulawesi Tengah 100 Persen tepat,” tegasnya.

Persoalan yang kedua, ujar Reza, terkait dengan kemungkinan adanya kemauan atau keinginan atau kehendak dari korban, mari kita tinjau dari sudut pandang hukum, dari sudut pandang hukum kita tutup mata terhadap kondisi batin anak, apakah anak mau atau tidak mau, berkehendak atau tidak berkehendak, setuju atau tidak setuju, bersepakat atau tidak bersepakat, tetap saja anak yang maaf anak yang sudah disetubuhi diposisikan sebagai korban, sementara pihak yang menyetubuhi anak diposisikan sebagai pelaku, tidak ada kompromi terkait itu dari sudut pandang hukum.

Sementara dari sudut pandang psikologi, penting bagi kita untuk memahami bahwa subjek yang kita perbincangkan bukanlah balita, subjek yang kita perbincangkan adalah seorang remaja anak berumur 16 tahun yang notabene sudah melewati usia puberitas, ungkap Reza Indragiri.

Masih Ungkap Reza, ketika anak-anak sudah memasuki usia puberitas maka secara umum pada anak-anak tersebut sudah ada ketertarikan, sudah ada keinginan, sudah ada hasrat bahkan tempo-tempo jika tidak terbimbing secara tepat anak akan bisa melakukan eksperimentasi seksual,

Dengan kata lain pada remaja berusia 16 tahun, sebut Reza, tubuhnya sudah mulai bisa merasakan adanya sensasi-sensasi seksual, sehingga apakah ada kemungkinan bahwa seorang remaja usia 16 tahun memiliki keinginan untuk melakukan aktivitas seksual, dari sudut pandang psikologis kita tidak bisa abaikan itu.

Kendati diasumsikan bahwa anak ternyata punya kehendak untuk melakukan aktivitas seksual namun tidak kemudian menggugurkan posisi anak sebagai korban mutlak berdasarkan sudut pandang hukum undang-undang perlindungan anak, pungkasnya.

(Fitri/Red)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polres Humbahas Mengungkap Dugaan Tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor di Paranginan
Polres Humbahas Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Solar Bersubsidi Di Pollung
Kejari dan Pemkab Humbahas Hadirkan Jaksa Sahabat Pendidik, Guru Bisa Konsultasi Hukum
KPK Periksa Wakil Bupati dan Sekda Bogor Terkait Dugaan Korupsi Upah Pungut Pajak
Kejari Humbang Hasundutan Lantik Enam Pejabat Eselon V, Ini Nama dan Jabatannya
Polsek Kualuh Leidong Gempur Sarang Narkoba di Sei Sentang, Kecamatan Kualuh Hilir
Gerebek Sarang Narkoba di Batubara, Polisi Sita 111 Gram Sabu dan Uang Tunai Rp 127 Juta
80 Pil Ekstasi Disita dari Tempat Parkiran Hiburan Malam Singapore Land
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 22:28 WIB

Polres Humbahas Mengungkap Dugaan Tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor di Paranginan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 17:16 WIB

Polres Humbahas Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Solar Bersubsidi Di Pollung

Rabu, 28 Oktober 2026 - 22:44 WIB

Kejari dan Pemkab Humbahas Hadirkan Jaksa Sahabat Pendidik, Guru Bisa Konsultasi Hukum

Rabu, 28 Oktober 2026 - 09:54 WIB

KPK Periksa Wakil Bupati dan Sekda Bogor Terkait Dugaan Korupsi Upah Pungut Pajak

Senin, 26 Oktober 2026 - 17:52 WIB

Kejari Humbang Hasundutan Lantik Enam Pejabat Eselon V, Ini Nama dan Jabatannya

Berita Terbaru