KABUPATEN BEKASI || Sangkakala7.tv
Tim Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tambun Polres Metro Bekasi berhasil mengamankan 2 (dua) dari 6 (enam) pelaku penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya Damar Al Fatir (15), warga Sri Amur Kecamatan Tambun Utara Kabupaten Bekasi, satu tahun yang lalu, Kamis, 11 Januari 2024.
Dua pelaku, Dagul dan Agung, berhasil ditangkap di dua tempat terpisah. Pelaku Dagul diamankan di rumah mertuanya di Gang Sawo Desa Srimukti Kecamatan Tambun Utara, dan Pelaku Agung ditangkap di sebuah warnet di Jalan Raya Mangunjaya Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi.
Penangkapan ini dilakukan setelah Tim Reskrim Polsek Tambun melakukan pengembangan kasus yang terjadi satu tahun lebih. Kanit Reskrim Polsek Tambun, Iptu Agum, memimpin beberapa petugas dalam penyelidikan dan mencari informasi yang akhirnya berhasil menangkap kedua pelaku.
Agum menjelaskan, 6 (enam) pelaku yang terlibat dalam penganiayaan tersebut sudah diidentifikasi, dan 2 (dua) di antaranya berhasil diamankan.
Semoga empat pelaku lainnya secepatnya dapat kami amankan, agar kasus penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia dapat seluruhnya terungkap, ungkap Agum.
Polisi berharap mendapatkan bantuan dari masyarakat dan keluarga korban untuk melacak keberadaan empat pelaku lainnya.
“Kami mengharapkan dukungan informasi dari masyarakat dan keluarga korban agar para pelaku yang masih buron dapat segera diamankan,” jelasnya. (ASP)










