Fortuner Hantam Ibu di Rest Area 379 A, Pelaku Sudah Ditahan

- Redaktur

Minggu, 16 Juni 2024 - 19:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATANG, JATENG || Sangkakala7.tv
Insiden kecelakaan di Rest Area 379 A, Kecamatan Gringsing, Kabupaten Batang, menjadi sorotan publik setelah viral di media sosial. Kejadian tersebut terjadi pada 9 Juni 2024 sekitar pukul 12.38 WIB, ketika pengendara Toyota Fortuner menabrak seorang ibu. Kasatlantas Polres Batang AKP Wigiyadi memberikan keterangan resmi terkait insiden ini.

Korban, EN (47), warga Kelapa Gading, Jakarta, mengalami patah kaki akibat insiden tersebut. Sementara itu, pelaku VSY (27) dari Lawean telah ditetapkan sebagai tersangka. Menurut AKP Wigiyadi, insiden bermula dari pertengkaran antara korban dan pelaku di lokasi kejadian.

“Keduanya berhenti di Rest Area 379 A, di mana mobil Innova merah yang dikendarai korban dan Fortuner hitam milik pelaku parkir di depan kamar mandi sebelah barat. Korban diketahui parkir tidak sesuai garis yang telah ditentukan,” jelas AKP Wigiyadi.

Pertengkaran terjadi saat pelaku mengingatkan korban untuk parkir dengan benar, namun korban merasa masih ada cukup ruang. Emosi semakin memuncak ketika pelaku membuang rokoknya yang jatuh ke kap mobil korban. Hal ini membuat korban marah dan hendak melempar sandal ke arah pelaku.

“Melihat ibu EN hendak melempar sandal, pelaku langsung masuk ke mobilnya dan malah menekan gas, bukan rem. Akibatnya, terjadilah benturan yang menyebabkan korban mengalami patah kaki,” lanjut AKP Wigiyadi.

Atas perbuatannya, pelaku VSY dikenakan beberapa pasal dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta KUHP. Pasal-pasal yang dikenakan meliputi Pasal 310 karena kelalaian, Pasal 311 karena kesengajaan, dan Pasal 312 karena tidak menolong korban dan langsung meninggalkan tempat kejadian. Selain itu, pelaku juga dikenakan Pasal 360 KUHP terkait tindak pidana yang menyebabkan luka berat akibat kelalaian.

“Pelaku sudah kami tangkap oleh tim gabungan di Solo dan saat ini sudah ditahan di Polres Batang,” ungkap AKP Wigiyadi.

Korban EN saat ini sedang menjalani perawatan di rumah sakit akibat patah kaki yang dialaminya. Menanggapi kejadian ini, AKP Wigiyadi mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk lebih bersabar dan berhati-hati.

“Kami mengimbau agar pengguna jalan baik di tol maupun Rest Area untuk lebih bersabar. Jika merasa ngantuk atau capek, sebaiknya beristirahat karena pelaku dalam kejadian ini berdalih bahwa dirinya merasa capek dan emosi saat insiden terjadi,” kata AKP Wigiyadi.

Kasus ini menegaskan pentingnya penegakan hukum dan keselamatan dalam berlalu lintas. Tindakan tegas terhadap pelanggaran lalu lintas dan perilaku agresif di jalan raya sangat penting untuk mencegah terjadinya insiden serupa di masa depan. Polres Batang berkomitmen untuk terus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya disiplin berlalu lintas.

“Kami akan terus melakukan sosialisasi dan penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran lalu lintas untuk meningkatkan keselamatan di jalan raya. Diharapkan kejadian ini menjadi pelajaran bagi kita semua untuk lebih berhati-hati dan sabar dalam berkendara,” kata AKP Wigiyadi.

Peran saksi dan petugas keamanan di Rest Area juga sangat penting dalam menangani situasi darurat. Pada kejadian ini, saksi-saksi dan petugas keamanan memberikan keterangan yang sangat membantu dalam proses penyelidikan dan bertindak cepat untuk menenangkan situasi serta memberikan pertolongan kepada korban.

Rest Area adalah tempat yang sering digunakan oleh pengendara untuk beristirahat dan menghilangkan lelah. Namun, insiden ini menunjukkan bahwa konflik kecil yang tidak diselesaikan dengan baik bisa berujung pada kecelakaan serius. Oleh karena itu, penting bagi pengelola Rest Area untuk menyediakan fasilitas yang memadai dan memastikan bahwa pengguna Rest Area mematuhi aturan yang ada.

“Kami berharap pengelola Rest Area dapat meningkatkan fasilitas dan pengawasan untuk mencegah terjadinya insiden serupa. Kerjasama antara pengelola, pengguna jalan, dan petugas keamanan sangat penting untuk menjaga keselamatan di Rest Area,” tutup AKP Wigiyadi.

Jurnalis : Hartadi
Redaktur : Priyatna

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polres Humbahas Mengungkap Dugaan Tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor di Paranginan
Polres Humbahas Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Solar Bersubsidi Di Pollung
Kejari dan Pemkab Humbahas Hadirkan Jaksa Sahabat Pendidik, Guru Bisa Konsultasi Hukum
KPK Periksa Wakil Bupati dan Sekda Bogor Terkait Dugaan Korupsi Upah Pungut Pajak
Kejari Humbang Hasundutan Lantik Enam Pejabat Eselon V, Ini Nama dan Jabatannya
Polsek Kualuh Leidong Gempur Sarang Narkoba di Sei Sentang, Kecamatan Kualuh Hilir
Gerebek Sarang Narkoba di Batubara, Polisi Sita 111 Gram Sabu dan Uang Tunai Rp 127 Juta
80 Pil Ekstasi Disita dari Tempat Parkiran Hiburan Malam Singapore Land
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 22:28 WIB

Polres Humbahas Mengungkap Dugaan Tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor di Paranginan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 17:16 WIB

Polres Humbahas Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Solar Bersubsidi Di Pollung

Rabu, 28 Oktober 2026 - 22:44 WIB

Kejari dan Pemkab Humbahas Hadirkan Jaksa Sahabat Pendidik, Guru Bisa Konsultasi Hukum

Rabu, 28 Oktober 2026 - 09:54 WIB

KPK Periksa Wakil Bupati dan Sekda Bogor Terkait Dugaan Korupsi Upah Pungut Pajak

Senin, 26 Oktober 2026 - 17:52 WIB

Kejari Humbang Hasundutan Lantik Enam Pejabat Eselon V, Ini Nama dan Jabatannya

Berita Terbaru