Polres Banggai Amankan Tersangka WL alias W (27), Atas Kasus Ujaran Kebencian.

- Redaktur

Rabu, 4 Agustus 2021 - 19:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANGGAI | Sangkakala TV –
Kapolres Banggai AKBP Satria Adrie Vibrianto SIK, MH, memastikan akan menangani dengan serius kasus dugaan tindak pidana dengan tersangka seorang pria berinisial WL alias W (27) warga Kecamatan Nuhon, Kabupaten Banggai.

“Untuk kasus ini tentunya menjadi atensi dan akan ditangani dengan serius sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, terang AKBP Satria saat konferensi pers kepada awak media di Mapolres Banggai, Rabu (4/8/2021).

Untuk itu, AKBP Satria menyampaikan agar mempercayakan proses penegakkan hukum kasus tersebut kepada Polri secara professional dan transparan.

“Kami mohon dukungan dan doa restu untuk sama-sama menjaga kondusifitas dan mengimbau masyarakat tetap disiplin protokol kesehatan pencegahan Covid-19, sebut AKBP Satria.

Tersangka WL alias W (27) diamankan aparat Polres Banggai pada Rabu (4/8/2021) di Kecamatan Nuhon atas kasus dugaan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA melalui media sosial Facebook.

Saat itu tersangka berkomentar pada postingan salah seorang yang melakukan live streaming di media sosial facebook tentang wafatnya almarhum Habib Sayyid Saggaf Bin Muhammad Aljufri pada Selasa (3/8/2021), sekitar pukul 16.30 Wita.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 45 ayat 2 jo pasal 28 ayat 2 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak 1 miliar rupiah. (Hard)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Ketua Komisi B DPRD Labura Angkat Bicara Terkait Penyimpangan Pendistribusian GAS LPG 3 Kilogram oleh PT STS.
Rektor IPB Tegaskan Tak Toleransi Dugaan Pelecehan Seksual 16 Mahasiswa
Kapolsek Dramaga Menyamar Jadi Ustaz, Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal di Laladon
Polres Humbahas Dalami Dugaan Pasokan Narkotika Jenis Sabu dari Balige
Pemuda Asal Tipang Diamankan Polisi, Diduga Miliki Sabu 1 Gram
Polsek Kualuh Hulu Tangkap ASS Warga Kelurahan Gunting Saga, Kantongi Narkoba Jenis Pil Ekstasi
Bajing Loncat Truk Bermuatan Tandan Segar Kelapa Sawit, Diringkus Polsek Kualuh Hulu
DIDUGA ELPIJI SUBSIDI 3 KILOGRAM DIDISTRIBUSIKAN SECARA ILEGAL
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 23:47 WIB

Ketua Komisi B DPRD Labura Angkat Bicara Terkait Penyimpangan Pendistribusian GAS LPG 3 Kilogram oleh PT STS.

Sabtu, 18 April 2026 - 23:45 WIB

Rektor IPB Tegaskan Tak Toleransi Dugaan Pelecehan Seksual 16 Mahasiswa

Jumat, 17 April 2026 - 13:01 WIB

Kapolsek Dramaga Menyamar Jadi Ustaz, Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal di Laladon

Selasa, 14 April 2026 - 19:09 WIB

Polres Humbahas Dalami Dugaan Pasokan Narkotika Jenis Sabu dari Balige

Selasa, 14 April 2026 - 10:58 WIB

Pemuda Asal Tipang Diamankan Polisi, Diduga Miliki Sabu 1 Gram

Berita Terbaru

Peristiwa

Masyarakat KTPHS Kutuk PT. Smart Bongkar Masjid Ar-Rahman

Selasa, 21 Apr 2026 - 00:06 WIB