Polres Tebo Tangkap Bandar Sabu di Teluk Pandak, Barang Bukti 9,30 Gram Diamankan

- Redaktur

Rabu, 19 Maret 2025 - 14:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kab. Tebo, Jambi || Sangkakala 7
Satresnarkoba Polres Tebo kembali mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria bernama MK(40),, berhasil diamankan dalam operasi yang dilakukan pada Senin (17/3) sekitar pukul 13.00 WIB.

Kapolres Tebo AKBP Dr I Wayan Arta Ariawan S.H.S.I.K.M.H melalui Kasat Resnarkoba AKP Jeki Noviardi. S.H.,M.H menyampaikan, bahwa penangkapan ini dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tebo terkait peredaran narkotika jenis sabu di Desa Teluk Pandak.

“Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tebo melakukan penyelidikan terhadap dugaan aktivitas peredaran narkoba. Setelah memastikan keberadaan target, tim langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka di RT 06 Desa Teluk Pandak,” ungkapnya.

Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 2 paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat bruto 9,30 gram, 1 lembar plastik klip bekas, 2 lembar tisu, 1 kotak rokok Surya, 1 dompet merah putih, 1 pack plastik klip baru, 1 sendok pipet, 1 unit HP Vivo warna grey, 1 unit sepeda motor Kawasaki Ninja warna putih, dan Uang tunai Rp 1.350.000,-.

Saat diinterogasi, tersangka mengakui bahwa barang bukti sabu tersebut adalah miliknya dan akan diperjualbelikan. Atas perbuatannya, Mukti dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tebo untuk proses lebih lanjut, termasuk pengembangan jaringan serta uji laboratorium barang bukti di BPOM Jambi,” tambahnya.

Polres Tebo terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya dan mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi terkait dugaan penyalahgunaan narkotika.

Facebook Comments Box

Penulis : Suherman Sitanggang

Editor : Priyatna

Berita Terkait

Bangunan Pariwisata Terpadu Tambunan Lumban Pea Diduga Mangkrak, Puluhan Miliar Jadi Sorotan Publik
Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81, Momentum Mengembalikan Kepercayaan Publik
SAT RESKRIM POLRES HUMBAHAS TANGKAP EMPAT RAYAP BESI
Polres Labuhanbatu Ringkus Seorang Pria Bawa 30 Kg Sabu dan 20 Ribu Pil Ekstasi di Rantau Prapat
Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO
Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO
Kejari Humbahas Tetapkan Kades Nagasaribu II Tersangka Dugaan Korupsi APBDes, Kerugian Negara Rp325,9 Juta
*Polda Sulteng Ungkap Kasus Narkotika di Palu, Sejumlah Barang Bukti Diamankan*
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 20:48 WIB

Bangunan Pariwisata Terpadu Tambunan Lumban Pea Diduga Mangkrak, Puluhan Miliar Jadi Sorotan Publik

Kamis, 3 September 2026 - 06:43 WIB

Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81, Momentum Mengembalikan Kepercayaan Publik

Selasa, 1 September 2026 - 10:30 WIB

SAT RESKRIM POLRES HUMBAHAS TANGKAP EMPAT RAYAP BESI

Selasa, 25 Agustus 2026 - 19:56 WIB

Polres Labuhanbatu Ringkus Seorang Pria Bawa 30 Kg Sabu dan 20 Ribu Pil Ekstasi di Rantau Prapat

Minggu, 23 Agustus 2026 - 11:16 WIB

Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO

Berita Terbaru

Pemerintahan

Tekan Inflasi, Pemkab Tapteng Gelar Pasar Murah

Sabtu, 12 Sep 2026 - 20:49 WIB