Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Ringkus Residivis antar Provinsi, Bawa “Chinese of Tea” Berisi Sabu 1 Kilogram Lebih

- Redaktur

Sabtu, 28 Februari 2026 - 14:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LABUHANBATU || Sangkakala 7
Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu kembali berhasil ringkus residivis membawa kemasan “Chinese of Tea” sekitar pukul 14.00 WIB di Loket Bus Rapi, Desa Perbaungan Aek Nabara, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu. Pada Jum’at (27/02/2026)

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya seorang pria yang diduga membawa narkotika jenis sabu.

Dipimpin oleh Kanit I Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, IPDA Sastrawan Ginting, atas perintah Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Hardianto, S.H., M.H., kemudian petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial M.M.Z. alias Z. Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu bungkus plastik besar warna hijau bertuliskan “Chinese of Tea” berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto sekitar 1.014,66 gram.

Selain itu, turut diamankan barang bukti berupa lakban warna kuning, plastik kresek hitam dan putih, satu unit handphone Android merek POVA, serta uang tunai sebesar Rp70.000.

Hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa tersangka berperan sebagai kurir yang membawa narkotika jenis sabu tersebut untuk diedarkan ke wilayah Sumatera Barat.

Diketahui pula bahwa tersangka merupakan *residivis* kasus narkotika jenis sabu pada tahun 2020 di wilayah hukum Polres Dharmasraya, Polda Sumatera Barat.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Kapolres Labuhanbatu menegaskan, bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polres Labuhanbatu dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu. Pengungkapan ini adalah komitmen kami untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkoba. Kami mengajak masyarakat terus bersinergi dengan Polri dengan memberikan informasi sekecil apa pun,” tegas Kapolres Labuhanbatu.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Labuhanbatu guna proses penyidikan dan pengembangan jaringan lebih lanjut.

Facebook Comments Box

Penulis : Surya Dharma

Editor : Priyatna

Berita Terkait

Pria Asal Pakkat Ditangkap Di Onan Ganjang, Polisi Sita Sabu dan Ganja
Anak Kandung Diduga Aniaya Ibu Hingga Meninggal Dunia, Polisi Lakukan Penanganan Intensif
Polres Toba Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba, Pengedar Sabu Ditangkap
Keberangkatan Wabup Humbahas ke Selandia Baru Lebih Awal Sebelum Masa Cuti Berlaku, Dipicu Kondisi Force Majeure ?
Simpan Sabu Didalam Korek Api, WP Warga Desa Somare Ditangkap Polisi
Polres Toba Gagalkan Peredaran Sabu Puluhan Gram di Porsea, Seorang Pria Diamankan
KAOP KONTRAS Sumut Adinda Zahra, Meminta Seluruh Pelaku Termasuk yang Berasal Dari Unsur Militer Diadili Melalui Peradilan Umum
Tindaklanjuti Laporan Warga, Polres Tapteng Bekuk Pria Pemilik 7 Paket Sabu 
Berita ini 13 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 18:14 WIB

Pria Asal Pakkat Ditangkap Di Onan Ganjang, Polisi Sita Sabu dan Ganja

Senin, 20 Juli 2026 - 12:31 WIB

Anak Kandung Diduga Aniaya Ibu Hingga Meninggal Dunia, Polisi Lakukan Penanganan Intensif

Selasa, 14 Juli 2026 - 08:28 WIB

Polres Toba Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba, Pengedar Sabu Ditangkap

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:50 WIB

Keberangkatan Wabup Humbahas ke Selandia Baru Lebih Awal Sebelum Masa Cuti Berlaku, Dipicu Kondisi Force Majeure ?

Senin, 6 Juli 2026 - 15:34 WIB

Simpan Sabu Didalam Korek Api, WP Warga Desa Somare Ditangkap Polisi

Berita Terbaru

Pemerintahan

Pemkab Tapteng Salurkan Bantuan untuk Warga Penyandang Disabilitas

Selasa, 28 Jul 2026 - 22:27 WIB