Pengadilan Negeri Tarutung Tetapkan Eksekusi Pengosongan Lahan 3 Hektare di Paranginan Selatan

- Redaktur

Jumat, 27 Februari 2026 - 13:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Humbahas, Sumut ||Sangkakala 7
Ketua Pengadilan Negeri Tarutung, Reni Pita Ambarita, S.H., secara resmi menetapkan pelaksanaan eksekusi pengosongan terhadap objek perkara berupa tanah perladangan seluas ± 3 hektare yang terletak di Sitolu Suhi, Desa Paranginan Selatan, Kecamatan Paranginan, Kabupaten Humbang Hasundutan, Provinsi Sumatera Utara.

Penetapan tersebut diketahui publik pada Jumat (27/2/2026).
Pelaksanaan eksekusi tersebut dilaksanakan berdasarkan Penetapan Nomor 4/Eks/2025/PN Trt yang ditetapkan pada 20 Januari 2026, setelah rangkaian proses hukum dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Kegiatan pembacaan penetapan eksekusi berlangsung di lokasi objek perkara dan dibacakan oleh Panitera Pengadilan Negeri Tarutung, Muhammad Syarief Nasution, S.H., dengan pengamanan dari Polres Humbang Hasundutan beserta jajarannya, guna memastikan proses berjalan aman, tertib, dan kondusif.

Dalam amar penetapannya, Ketua Pengadilan Negeri Tarutung memerintahkan Panitera atau Wakil Panitera yang sah, dengan didampingi dua (2) orang saksi, untuk melaksanakan eksekusi pengosongan sekaligus penyerahan objek sengketa kepada Para Pemohon Eksekusi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Objek eksekusi yang dikosongkan berupa tanah perladangan seluas ± 3 hektare, dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Timur berbatasan dengan Tanah milik Gamson Sihombing, Immanuel Hasudungan Manosor Siburian.

-Sebelah Barat berbatasan dengan Tanah milik Rasman Siburian, Lince Pangaribuan, Rinto Siburian, Jahotben Siburian, Anopa Siburian.
– Sebelah Utara berbatasan dengan Tanah milik Susdiana Sitorus, Togi Rajagukguk,
– Sebelah selatan berbatasan dengan parit galian.

Berdasarkan putusan pengadilan sebelumnya, tanah tersebut telah dinyatakan sah sebagai tanah warisan milik pihak Pemohon Eksekusi. Pengadilan juga menegaskan bahwa klaim dan penguasaan oleh pihak Termohon Eksekusi merupakan perbuatan melawan hukum, sehingga objek perkara wajib dikosongkan dan diserahkan tanpa syarat apa pun.

Dalam penetapan tersebut ditegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi dapat dilakukan pada setiap hari kerja. Apabila dalam pelaksanaannya diperlukan pengamanan tambahan, Pengadilan Negeri Tarutung dapat meminta bantuan kepada POLRI dan/atau TNI guna memastikan proses eksekusi berjalan aman dan tertib.

Sebelum dikeluarkannya penetapan eksekusi pengosongan ini, pengadilan telah menempuh seluruh tahapan hukum sesuai prosedur, mulai dari aanmaning (teguran) pertama dan kedua, constatering (pencocokan objek di lapangan), hingga sita eksekusi. Namun demikian, Para Termohon Eksekusi dinilai tidak menunjukkan itikad baik untuk melaksanakan putusan pengadilan secara sukarela.

Surat keputusan eksekusi tersebut diserahkan kepada Kuasa Hukum Penggugat, Hobbin Simaremare, S.H., serta disaksikan oleh Kepala Desa Paranginan Selatan, Juanda Sianturi.

Facebook Comments Box

Penulis : Charles Sihombing

Editor : Priyatna

Berita Terkait

Kejari Toba Eksekusi Lahan Terkait Perkara Korupsi Ganti Rugi Tanah di Desa Parparean II
Polres Humbahas Tangkap Tiga Warga Tipang dalam Kasus Sabu
*Satreskrim Polres Kendal Ungkap Kasus Polisi Gadungan, Dua Pelaku Dibekuk di Semarang*
Curi Sepeda Motor, 2 Remaja Diitangkap Polisi di Tapteng
Satres Narkoba Polres Toba Tangkap Bandar Narkoba dan Kurir, Ratusan Butir Pil Ekstasi Disimpan di Kandang Babi
Sat Narkoba Polres Humbang Hasundutan Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika, Dua Tersangka Ditangkap
Aniaya Anak Kandung, Seorang Ayah di Tapteng Ditangkap Polisi
Satres Narkoba Polres Toba Bongkar Sindikat Peredaran Narkoba, Dua Pria Diamankan
Berita ini 67 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 20:18 WIB

Kejari Toba Eksekusi Lahan Terkait Perkara Korupsi Ganti Rugi Tanah di Desa Parparean II

Kamis, 21 Mei 2026 - 20:40 WIB

Polres Humbahas Tangkap Tiga Warga Tipang dalam Kasus Sabu

Kamis, 21 Mei 2026 - 20:29 WIB

*Satreskrim Polres Kendal Ungkap Kasus Polisi Gadungan, Dua Pelaku Dibekuk di Semarang*

Selasa, 19 Mei 2026 - 10:02 WIB

Curi Sepeda Motor, 2 Remaja Diitangkap Polisi di Tapteng

Minggu, 17 Mei 2026 - 15:53 WIB

Satres Narkoba Polres Toba Tangkap Bandar Narkoba dan Kurir, Ratusan Butir Pil Ekstasi Disimpan di Kandang Babi

Berita Terbaru

Pemerintahan

Wabup Toba Tekankan Peran Adat dan Budaya Wujudkan Toba Mantap 2029

Senin, 25 Mei 2026 - 19:29 WIB

Pemerintahan

Wakil Bupati Tapteng Lantik Dewan Hakim MTQ ke-51 Tahun 2026

Senin, 25 Mei 2026 - 10:34 WIB